KURIKULUM BERBASIS SEKOLAH
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Manajemen
Pembaharuan Kurikulum
yang dibina
oleh Bapak Prof. Dr. Hendyat Soetopo, M.Pd
dan Ibu Dr. Mustiningsih, M.Pd
MAKALAH
Oleh:
Wirawan Purwa Yuwana
Yuneta Dwi Prasetyoningrum
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
PROGRAM
PASCASARJANA
MANAJEMEN
PENDIDIKAN
November 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan indikator yang
digunakan untuk menilai perkembangan pembangunan sumber daya manusia. Proses
pendidikan sejatinya adalah proses menggali potensi pada peserta didik sebagai
individu sehingga potensi tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga, lingkungan
sekitar hingga masyarakat global.
Pada hakikatnya pendidikan merupakan
humanisasi manusia sehingga memiliki kesadaran kemanusiaan dan ketuhanan. Hal
ini secara tersirat diketahui pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang
tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
pasal 3 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan itu, pendidikan
membutuhkan pengelolaan yang bermutu dan tepat sasaran. Pengelolaan pendidikan
yang baik melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut antara lain
Pemerintah, tenaga pendidik dan pendidikan, orang tua siswa, masyarakat dan lingkungan
sekitar. Hal ini karena pendidikan membutuhkan kepedulian dari banyak kalangan.
Kepedulian terhadap pendidikan selanjutnya akan memunculkan upaya-upaya dan
metode untuk mencapai pendidikan yang tepat sasaran sehingga memberikan nilai
manfaat bagi banyak pihak.
Berbagai inovasi telah diterapkan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan difokuskan pada lingkup kelas, seperti
perbaikan kurikulum, profesionalisme guru, metode pengajaran, dan sistem
evaluasi. Akan tetapi mayoritas kurang memberikan hasil yang memuaskan.
Bersamaan dengan berbagai upaya itu, pada tahun 1980-an terjadi perkembangan
yang menggembirakan di bidang manajemen modern, yaitu atas keberhasilan
penerapannya di bidang industri dan organisasi komersial. Keberhasilan aplikasi
manajemen modern itulah yang kemudian diadopsi untuk diterapkan di dunia
pendidikan. Sejak saat itulah masyarakat mulai sadar bahwa untuk meningkatkan
kualitas pendidikan perlu melompat atau keluar dari lingkup pengajaran di dalam
kelas secara sempit ke lingkup organisasi sekolah. Oleh karena itu, diperlukan
reformasi sistem secara struktural dan gaya manajemen sekolah.
Setelah adanya kesadaran itu muncullah
berbagai gerakan reformasi seperti gerakan sekolah efektif yang mencari dan
mempromosikan karakteristik sekolah-sekolah efektif. Ada gerakan sekolah
mandiri, yang menekankan otonomi penggunaan sumber dana sekolah. Ada yang
memfokuskan pada desentralisasi otoritas dari kantor pendidikan pusat kepada
aktivitas-aktivitas yang dipusatkan disekolah seperti pengembangan kurikulum
berbasis sekolah, bimbingan siswa berbasis sekolah, dan sebagainya. Gerakan
reformasi yang menggunakan pendekatan berbeda-beda tersebut kemudian melahirkan
model-model Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Latar belakang tersebut menunjukkan
bahwa kurikulum berbasis sekolah merupakan substansi yang tidak bisa dilepaskan
dari MBS. Proses desentralisasi pendidikan ke tingkat sekolah mencakup pula
penyusunan dan pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan tingkat sekolah.
Kurikulum berbasis sekolah diharapkan menjadi faktor utama yang turut
mempengaruhi keberhasilan humanisasi manusia melalui pendidikan karena
pendekatan yang digunakan adalah kepercayaan dan kesesuaian degan kebutuhan
tingkat sekolah.
B.
Pembatasan Permasalahan
Sehubungan dengan latar belakang di
atas, penulis akan membahas tema kurikulum berbasis sekolah. Namun demikian,
lingkup pembahasan pada makalah ini dibatasi pada:
1.
Gambaran
umum tentang Manajemen Berbasis Sekolah sebagai filosofi dasar kurikulum
berbasis sekolah
2.
Tinjauan
teoritis kurikulum berbasis sekolah
3.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi sebagai bentuk implementasi kurikulum berbasis sekolah di
Indonesia
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk:
1.
Memahami
konsep dasar Manajemen Berbasis Sekolah sebagai dasar berpikir kurikulum
berbasis sekolah
2.
Memahami
konsep teoritis kurikulum berbasis sekolah
3.
Memahami
kurikulum berbasis kompetensi sebagai implementasi kurikulum berbasis sekolah
di Indonesia
4.
Menjadi
bahan diskusi kelas pada mata kuliah Manajemen Pembaharuan Kurikulum
5.
Memenuhi
tugas mata kuliah Manajemen Pembaharuan Kurikulum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum Manajemen Berbasis Sekolah
Pengertian MBS yang paling
sering digunakan dalam literatur adalah pendapat Caldwell yang diterbitkan oleh
UNESCO. Caldwell (2005, 1) membuat definisi “school-based management is the systematic decentralization to the
school level of authority and responsibility to make decisions on significant
matters related to school operations within a centrally determined framework on
goals, policies, curriculum, standards, and accountability.” Selain
definisi tersebut Malen dalam World Bank (2008, 2) menyatakan bahwa:
“school-based management can be viewed conceptually as a formal
alteration of governance structures, as a form of decentralization that
identifies the individual school as the primary unit of improvement and relies
on the redistribution of decision-making authority as the primary means through
which improvement might be stimulated and sustained.”
World Bank (2008, 2) menyatakan bahwa MBS memindahkan tanggung jawab, dan pengambilan keputusan otoritas atas, operasi sekolah dari Pemerintah Pusat ke kepala
sekolah, guru, dan orang tua, dan kadang-kadang untuk siswa sekolah dan anggota
masyarakat lainnya. Namun, pelaksana tingkat sekolah tersebut tetap harus
sesuai atau beroperasi dalam serangkaian kebijakan yang ditentukan oleh
pemerintah pusat. Program MBS ada dalam berbagai bentuk, baik dalam hal yang
memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan dan dalam hal tingkat pengambilan
keputusan yang diserahkan ke tingkat sekolah. Pada saat Pemerintah mentransfer
program untuk kepala sekolah atau guru, disisi lain yang lain mendorong atau
memberi mandat kepada orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
komite sekolah (atau sekolah dewan atau komite manajemen sekolah). Secara umum,
program MBS mengalihkan otoritas atas satu atau lebih dari kegiatan berikut:
alokasi anggaran, pengangkatan dan pemberhentian guru dan staf sekolah lainnya,
pengembangan kurikulum, pengadaan buku pelajaran dan materi pendidikan lainnya,
perbaikan infrastruktur, dan pemantauan dan evaluasi kinerja guru dan hasil
belajar siswa.
Terminologi MBS diakomodir pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51
menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan
minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Kemendiknas
menyatakan bahwa pada hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan
secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang
terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
MBS merupakan model manajemen yang menawarkan keleluasaan pengelolaan
sekolah oleh sekolah itu sendiri untuk mengelola sumber daya dan sumber dana
sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah. Otonomi sekolah adalah kewenangan
sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah
kemampuan. Kemampuan tersebut meliputi kemampuan mengambil keputusan yang
terbaik, berdemokrasi/menghargai perbedaan pendapat, memobilisasi sumber daya,
memilih cara pelaksanaan yang terbaik, berkomunikasi yang efektif, memecahkan
persoalan-persoalan sekolah, adaptif dan antisipatif, bersinergi dan
berkolaborasi, dan memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan pengertian diatas,
pengembangan manajemen berbasis sekolah semestinya mengakar di sekolah,
terfokus di sekolah, terjadi di sekolah, dan dilakukan oleh sekolah. Untuk itu,
penerapan manajemen berbasis sekolah memerlukan konsolidasi manajemen sekolah.
Konsolidasi manajemen diperlukan karena kepercayaan melalui desentralisasi
harus ditindaklanjuti dengan usaha peningkatan mutu sekolah. Termasuk dalam
usaha itu adalah penyusunan kurikulum berbasis sekolah. Desentralisasi ke
tingkat sekolah menuntut manajemen sekolah, baik kepala sekolah maupun tenaga
pendidik, harus mampu menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
sekolahnya dan tidak selalu bergantung pada Pemerintah Pusat.
B.
Kurikulum Berbasis Sekolah
Secara etimologis, istilah kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa Yunani,
yaitu curir yang artinya pelari dan curere yang berarti tempat berpacu.
Kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari dari
garis start sampai pada garis finish untuk memperoleh medali atau
penghargaan. Jarak yang harus ditempuh kemudian diubah menjadi program sekolah
dan semua orang yang terlibat didalamnya (curriculum
is the entire school program and all the people involved in it).
Secara terminologis, kurikulum (dalam
pendidikan) adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan
peserta didik disekolah untuk memperolah ijazah (Ragan dalam Arifin, 2013).
Selanjutnya, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal
1 ayat 19 mengemukakan pengertian kurikulum, yakni kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan landasan yuridis tersebut
diketahui bahwa tujuan penyusunan kurikuum adalah agar mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Dalam usaha tersebut, proses penyusunan perlu
memperhatikan lingkungan sekolah sebagai penyelenggara utama pembelajaran.
Sekolah diasumsikan dapat mengetahui kebutuhan anak didiknya sehingga perlu
melibatkan guru dan kepala sekolah untuk merencanakan pembelajaran yang paling
sesuai.
Keterlibatan guru dan
sekolah sekaligus menjadi motivasi aktualisasi diri dalam penyelenggaraan
pendidikan. Asumsi ini tidak lepas dari kelemahan sistem pendidikan tersentralisasi
yang tidak memberikan ruang yang leluasa bagi guru dalam mengaktalisasikan
dirinya. Asumsi ini selaras dengan pendapat Marsh dalam dalam
Gopinathan & Deng (2006) yang menyatakan bahwa pada model pengembangan
kurikulum secara “top-down” atau tersentralisasi memiliki kelemahan antara
lain “ignore classroom teachers and
provide them with little incentive, involvement, and job satisfaction.”
Selain itu, Li (2006) juga menyatakan “primarily
based on the assumption that teachers’ involvement in curriculum development
would enhance their level of professionalism and result in more relevant and
workable curriculum innovation.” Pendapat Lin tersebut memberikan asumsi
dasar kurikulum berbasis kelas dengan melibatkan guru sehingga dapat meningkatkan
profesionalismenya dan dapat menghasilkan kurikulum yang lebih relevan dan
mudah dilaksanakan. Senada dengan pendapat tersebut, Gopinathan & Deng
(2006) menyatakan bahwa “School-Based
Curriculum Development (SBCD) is thus
principally a way to develop teachers’ professional competence and empower them.”
Setelah memahami dasar pengembangan kurikulum berbasis kelas, para pakar
pendidikan selanjutnya membuat definisi mengenai pengembangan kurikulum
berbasis sekolah. Marsh dalam Gopinathan & Deng (2006) menyatakan bahwa
“SBCD can be viewed as the opposite of
centrally based curriculum development, and as a “rallying cry” for the active
involvement of teachers in designing, planning, implementing, and evaluating
curriculum materials within particular school.” Pandangan tersebut menggambarkan
anti tesis pengembangan kurikulum yang tersentralisasi dan desakan agar guru
turut aktif mendesain, merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi
kurikulum. Definisi lain disampaikan oleh Skilbeck dalam Gopinathan & Deng
(2006) bahwa “School-Based Curriculum
Development (SBCD) sebagai “the
planning, design, implementation and evaluation of a program of students’
learning by the educational institution of which those students are members.”
Walaupun SBCD dibangun dengan dasar desentralisasi keterlibatan guru, terdapat
beberapa halangan dalam mengimplementasikan SBCD. Lin (2006) setelah melakukan
penelitian implementasi pada Taman Kanak-kanak (kindergarten) di Hongkong menyebutkan beberapa penghalang dalam
menerapkan SBCD. Penghalang tersebut antara lain: (1) lack of curriculum experts and their guidance; (2) shortage of resources for curriculum
development; (3) teachers being
under-qualified to develop school-based curriculum; (4) kindergarten management’s overlook on SBCD.
Penghalang penerapan SBCD yang disajikan Lin (2006) di atas selaras dengan
penelitian sebelumnya yang menyebutkan tantangan penerapan SBCD di Cina menurut
Wu (1999). Wu (1999) menyatakan bahwa secara umum tantangan penerapan SBCD pada
sistem pendidikan di Cina antara lain adalah: (1) the highly centralized Chinese system and decentralization needs of SBCD
are constitutionally opposite to each other; (2) schools and their teaching staff lack of professional consciousness and
abilities for SBCD; (3) the shortage
of curriculum experts will be an unsolvable problem in a short time; (4) poor school resources and weak teacher
qualifications will inevitably put a ceiling on the SBCD.
C.
Implementasi Kurikulum Berbasis Sekolah di Indonesia
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta munculnya isu-isu
nasional maupun internasional merupakan dimensi-dimensi yang harus diperhatikan
dalam system pendidikan nasional khususnya pada Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Perkembangan tersebut akhirnya menuntut perubahan dalam paradigm pendidikan di
Indonesia, yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi, yang semula
pemerintah yang berperan (governmental
role) menjadi masyarakat yang berperan (community
role), dan semula berpusat pada guru (teacher
centered) menjadi berpusat pada anak (child
centered).
Untuk mencapai visi dan tujuan
pendidikan nasional serta standar kompetensi lulusan sesuai dengan mutu/standar
nasional pendidikan, guru perlu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
bagi terlaksananya kurikulum yang sesuai dengan potensi sekolah. Kurikulum
tersebut adalah kurikulum berbasis kompetensi yaitu suatu konsep kurikulum yang
menekankan pada pengembangan dan penguasaan kompetensi bagi peserta didik
melalui berbagai kegiatan dan pengalaman sesuai dengan standar nasional
pendidikan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, orang tua, dan
masyarakat, baik untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, memasuki dunia
kerja maupun sosialisasi dengan masyarakat (Arifin, 2013). Implementasi KBK
dapat menumbuhkan sikap mandiri, tanggung jawab, dan partisipasi aktif peserta
didik untuk belajar menilai dan mempengaruhi kebijakan umum, serta memberanikan
diri tampil dalam berbagai kegiatan. KBK memberikan keleluasaan pada sekolah
untuk menyusun dan mengembangkan silabus mata pelajaran sesuai dengan potensi
sekolah, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik. Silabus dikembangkan oleh tiap
sekolah sehingga memungkinkan keseragaman kurikulum antar sekolah atau wilayah
tanpa mengurangi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara
nasional.
Pada dasarnya, kompetensi adalah
integrasi pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak. Selanjutnya Arifin (2013) juga mengemukakan
bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai
oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat
melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya. Dasar pemikiran untuk menggunakan kompetensi dalam kurikulum
adalah:
a.
Kompetensi
berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks
b.
Kompetensi
menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten
c.
Kompetensi
merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang
dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran
d.
Keandalan
kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas
dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur
e.
Kompetensi
berorientasi pada hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta
didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan keberagaman
yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya
f.
Kompetensi
merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau
dilakukan peserta didik dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah, sekaligus
menggambarkan kemajuan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran pada
periode tertentu.
Sesuai dengan kondisi negara, kondisi
sekolah, kebutuhan mssyarakat, dan berbagai perkembangn serta perubahan yang
sedang berlangsung dewasa in, maka dalam pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi ini perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip
berikut.
a.
Keimanan,
nilai, dan budi pekerti luhur. Diamana keyakinan dan nilai-nilai yang dianut
oleh masyarakat berpengaruh pada sikap dan arti kehidupannya. Keimanan,
nilai-nilai, dan budi pekerti luhur perlu digali, dipahami, dan diamalkan oleh
peserta didik.
b.
Penguatan
integritas nasional. Penguatan ini dicapai melalui pendidikan yang memberikan
pemahaman tentang masyarakat indonesia yang majemuk dan kemajuan peradaban
bangsa Indonesia dalam tatanan peradaban dunia yang multikultur dan
multibahasa.
c.
Keseimbangan
etika, logika, estetika, dan kinestika sangat dipertimbangkan dalam penyusunan
kurikulum dan hasil belajar.
d.
Kesamaan
memperoleh kesempatan. Penyediaan tempat yang memberdayakan semua peserta didik
untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan.
Seluruh peserta didik dari berbagai kelompok seperti kelompok yang kurang
beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat,
dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan
kecepatannya.
e.
Abad
pengetahuan dan teknologi informasi. Kemampuan berfikir dan belajar dengan
mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk menguasai situasi yang cepat
berubah dan penuh ketidakpastian merupakan kompetensi penting dalam menghadapi
abad ini.
f.
Pengembangan
keterampilan hidup. Kurikulum perlu memasukkan unsur keterampilan, sikap, dan
perilaku adaptif, kooperatif, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan dan
tuntutan kehidupan sehari-hari secara efektif serta dapat pula mengintegrasikan
unsur-unsur penting dalam menunjang kemampuan untuk bertahan hidup.
g.
Belajar
sepanjang hayat. Pendidikan berlanjut sepanjang kehidupan manusia yakni untuk
mengembangkan, menambah kesadaran, dan belajar memhami dunia yang selalu berubah dalam berbagai bidang.
Kemampuan belajar sepanjang hayat dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan
non-formal, serta pendidikan alternatif yang diselenggarakan baik pemerintah
maupun oleh masyarakat.
h.
Berpusat
pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif. Dalam rangka
mencapai penilaian tersebut, maka upaya dalam memandirikan peserta didik untuk
belajar, bekerja sama, dan menilai diri sendiri sangat perlu diutamakan agar
peserta didik mampu membangun pemahaman dan pengetahuannya.
i.
Pendekatan
menyeluruh dan kemitraan. Semua pengalaman belajar dirancang secara
berkesinambungan dalam tingkat sekolah, sehingga pendekatan yang digunakan
dalam mengorganisasi pengalaman belajar tersebut berfokus pada kebutuhan
peserta didik yang bervariasi dan mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu.
Keberhasilan pencapaiannya menuntut kemitraan dan tanggungjawab bersama dari
peserta didik, guru, sekolah, orang tua, perguruan tinggi, dunia usaha dan
industri, dan masyarakat.
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan
kerangka inti yang memiliki empat komponen utama. Komponen-komponen itu
meliputi: (1) kurikulum dan hasil belajar, (2) penilaian berbasis kelas, (3)
kegiatan belajar mengajar, dan (4) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Apabila digambarkan maka:
|
Kurikulum
dan Hasil Belajar
|
|
Penilaian
Berbasis Kelas
|
|
Kegiatan
Belajar Mengajar
|
|
Pengelolaan
Kurikulum Berbasis Sekolah
|
|
Komponen KBK
|
Komponen-komponen kurikulum berbasis
kompetensi dijelaskan sebagai berikut.
a.
Kurikulum
dan hasil belajar
Kurikulum dan hasil belajar disini
memuat perencanaan dalam pengembanagan peserta didik yang perlu dicapai secara
keseluruhan sejak lahir sampai dengan 18 tahun. Kurikulum dan hasil belajar ini
juga memuat kompetensi-kompetensi, hasil belajar, dan indikator-indikator dari
TK dan RA sampai dengan kelas XII.
b.
Penilaian
berbasis kelas
Penilaian berbasis kelas memuat
prinsip-prinsip, sasaran, dan juga pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang
lebih akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik melalui identifikasi
kompetensi hassil belajar peserta didik dan pelaporan.
c.
Kegiatan
belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar memuat
gagasan-gagasan pokok tentang pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang tealh
ditetapkan serta gagasan pedagogis dan andragogis yang mengelola pembelajaran
agar tidak mekanistik.
d.
Pengelolaan
kurikulum berbasis sekolah
Dalam pengelolaan kurikulum berbasis
sekolah ini, didalamnya memuat berbagai macam pola pemberdayaan tenaga
kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar. Pola
disini dilengkapi pula dengan gagasan pembentukan jaringan kurikulum (curriculum
council), pengembangan perangkat kurikulum seperti silabus, pembinaan
profesional tenaga kependidikan, dan pengembangan sistem informasi kurikulum.
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP
Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP disusun dan
dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan ayat 2, yaitu:
(1)
Pengembangan
kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
(2)
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi (keberagaman) sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik.
Secara umum, tujuan KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepala lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara
khusus, tujuan penerapan KTSP adalah (1) meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, menggelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia; (2) meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melaalui pengambilan
keputusan bersama; dan (3) meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pndidikan yang akan dicapai.
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah., yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan
selama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana
sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan,
serta sistem penilaian. Mulyasa (2010) mengemukakan beberapa karakteristik
KTSP, yaitu sebagai berikut.
a.
Pemberian
otonomi luas kepala sekolah dan satuan pendidikan
b.
Partisipasi
masyarakat dan orang tua yang tinggi
c.
Kepemimpinan
yang demokratis dan profesional
d.
Tim kerja
yang kompak dan transparan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta
panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Sesuai dengan Permendiknas
Nomor 22 tahun 2006, prinsip-prinsip pengembangan kurikuum adalah sebagai
berikut.
a.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
b.
Beragam dan terpadu
c.
Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d.
Relevan dengan kebutuhan
e.
Menyeluruh dan
berkesinambungan
f.
Belajar sepanjang hayat
g.
Seimbang antara kepentingan
global, nasional, dan lokal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sejauh ini, kurikulum berbasis sekolah menjadi harapan agar
dapat meningkatkan mutu pendidikan. Filosofi desentralisasi kewenangan melalui
konsep Manajemen Berbasis Sekolah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk
mengembangkan kurikulum. Berdasarkan pembahasan di atas, simpulan yang dapat
diambil adalah sebagai berikut
1.
MBS
menjadi landasan pengembangan kurikulum berbasis sekolah seiring dengan kewenangan
yang didesentralisasi ke tingkat sekolah
2.
Kurikulum
tersentralisasi dianggap memiliki kelemahan yaitu minimnya keterlibatan guru
dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum.
3.
Kurikulum
berbasis sekolah diasumsikan dapat meningkatkan keterlibatan guru sehingga
dapat meningkatkan profesionalisme dan terbangun kurikulum yang relevan.
4.
Terdapat
hambatan implementasi kurikulum berbasis sekolah antara lain: keterbatasan
tenaga ahli; kekurangan sumber daya; kompetensi guru dibawah kualifikasi, dan; ketidakpedulian manajemen sekolah.
5.
Implementasi
kurikulum berbasis sekolah di Indonesia antara lain adalah pemberlakuan
Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
6.
KBK
memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyusun dan mengembangkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan sekolah.
7.
KTSP
memberikan kepercayaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menyusun dan
melaksanakan kurikulum operasional.
B.
Saran
Berdasarkan pembahasan dan simpulan di atas, saran yang dapat
diberikan terkait dengan kurikulum berbasis sekolah adalah sebagai berikut.
1.
Kepercayaan
berupa desentralisasi pendidikan termasuk penyusunan kurikulum merupakan
kesempatan yang baik bagi sekolah untuk meningkatkan mutu. Oleh karena itu
kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh segenap pihak sekolah, baik guru, tenaga
kependidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah agar menyamakan visi demi
peningkatan mutu pendidikan.
2.
Guru-guru
perlu diberi motivasi agar bersedia menyusun dan mengembangkan kurikulum yang
relevan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah serta masyarakat.
3.
Guru
sebagai agen utama kurikulum berbasis sekolah perlu dikembangkan kompetensinya
melalui pemberian seminar, workshop, dan pelatihan oleh tenaga ahli dibidang
pengembangan kurikulum.
4.
Manajemen
sekolah secara aktif menggali sumber daya yang dapat mendukung implementasi
konsep kurikulum berbasis sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2013. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum:
Konsep, Teori, Prinsip, Prosedur, Komponen, Pendekatan, Model, Evaluasi & Inovasi.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Caldwell, Brian J. 2005. School-Based Management. Paris: The
International Institute for Educational Planning.
Gopinathan, S, & Deng, Z. 2006.
Fostering School-Based Curriculum Development in The Context of New Educational
Initiatives in Singapore. Proquest
Research Library (http://search.proquest.com), diakses pada 10 November 2013)
Mulyasa, E. 2010. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Panduan Praktis. Bandung: Remaja Rosda
Karya.
Li, H. 2006. School-Based Curriculum
Development: An Interview Study of Chinese Kindergartens. Early Chilhood Educational Journal, dalam Proquest. (http://search.proquest.com), diakses pada 10 November 2013)
The World Bank. 2008. What is School-based Management?.
Washington DC: The World Bank.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.