Minggu, 26 Oktober 2014

Kurikulum Berbasis Sekolah

KURIKULUM BERBASIS SEKOLAH




Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Manajemen Pembaharuan Kurikulum
yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Hendyat Soetopo, M.Pd
dan Ibu Dr. Mustiningsih, M.Pd



MAKALAH



Oleh:
Wirawan Purwa Yuwana
Yuneta Dwi Prasetyoningrum











UNIVERSITAS NEGERI MALANG
PROGRAM PASCASARJANA
MANAJEMEN PENDIDIKAN
November 2013

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Pendidikan merupakan indikator yang digunakan untuk menilai perkembangan pembangunan sumber daya manusia. Proses pendidikan sejatinya adalah proses menggali potensi pada peserta didik sebagai individu sehingga potensi tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga, lingkungan sekitar hingga masyarakat global.
Pada hakikatnya pendidikan merupakan humanisasi manusia sehingga memiliki kesadaran kemanusiaan dan ketuhanan. Hal ini secara tersirat diketahui pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan itu, pendidikan membutuhkan pengelolaan yang bermutu dan tepat sasaran. Pengelolaan pendidikan yang baik melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut antara lain Pemerintah, tenaga pendidik dan pendidikan, orang tua siswa, masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini karena pendidikan membutuhkan kepedulian dari banyak kalangan. Kepedulian terhadap pendidikan selanjutnya akan memunculkan upaya-upaya dan metode untuk mencapai pendidikan yang tepat sasaran sehingga memberikan nilai manfaat bagi banyak pihak.
Berbagai inovasi telah diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan difokuskan pada lingkup kelas, seperti perbaikan kurikulum, profesionalisme guru, metode pengajaran, dan sistem evaluasi. Akan tetapi mayoritas kurang memberikan hasil yang memuaskan. Bersamaan dengan berbagai upaya itu, pada tahun 1980-an terjadi perkembangan yang menggembirakan di bidang manajemen modern, yaitu atas keberhasilan penerapannya di bidang industri dan organisasi komersial. Keberhasilan aplikasi manajemen modern itulah yang kemudian diadopsi untuk diterapkan di dunia pendidikan. Sejak saat itulah masyarakat mulai sadar bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan perlu melompat atau keluar dari lingkup pengajaran di dalam kelas secara sempit ke lingkup organisasi sekolah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem secara struktural dan gaya manajemen sekolah.
Setelah adanya kesadaran itu muncullah berbagai gerakan reformasi seperti gerakan sekolah efektif yang mencari dan mempromosikan karakteristik sekolah-sekolah efektif. Ada gerakan sekolah mandiri, yang menekankan otonomi penggunaan sumber dana sekolah. Ada yang memfokuskan pada desentralisasi otoritas dari kantor pendidikan pusat kepada aktivitas-aktivitas yang dipusatkan disekolah seperti pengembangan kurikulum berbasis sekolah, bimbingan siswa berbasis sekolah, dan sebagainya. Gerakan reformasi yang menggunakan pendekatan berbeda-beda tersebut kemudian melahirkan model-model Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Latar belakang tersebut menunjukkan bahwa kurikulum berbasis sekolah merupakan substansi yang tidak bisa dilepaskan dari MBS. Proses desentralisasi pendidikan ke tingkat sekolah mencakup pula penyusunan dan pengembangan kurikulum sesuai dengan kebutuhan tingkat sekolah. Kurikulum berbasis sekolah diharapkan menjadi faktor utama yang turut mempengaruhi keberhasilan humanisasi manusia melalui pendidikan karena pendekatan yang digunakan adalah kepercayaan dan kesesuaian degan kebutuhan tingkat sekolah.

B.  Pembatasan Permasalahan
Sehubungan dengan latar belakang di atas, penulis akan membahas tema kurikulum berbasis sekolah. Namun demikian, lingkup pembahasan pada makalah ini dibatasi pada:
1.      Gambaran umum tentang Manajemen Berbasis Sekolah sebagai filosofi dasar kurikulum berbasis sekolah
2.      Tinjauan teoritis kurikulum berbasis sekolah
3.      Kurikulum Berbasis Kompetensi sebagai bentuk implementasi kurikulum berbasis sekolah di Indonesia

C.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.      Memahami konsep dasar Manajemen Berbasis Sekolah sebagai dasar berpikir kurikulum berbasis sekolah
2.      Memahami konsep teoritis kurikulum berbasis sekolah
3.      Memahami kurikulum berbasis kompetensi sebagai implementasi kurikulum berbasis sekolah di Indonesia
4.      Menjadi bahan diskusi kelas pada mata kuliah Manajemen Pembaharuan Kurikulum
5.      Memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pembaharuan Kurikulum
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Gambaran Umum Manajemen Berbasis Sekolah
Pengertian MBS yang paling sering digunakan dalam literatur adalah pendapat Caldwell yang diterbitkan oleh UNESCO. Caldwell (2005, 1) membuat definisi “school-based management is the systematic decentralization to the school level of authority and responsibility to make decisions on significant matters related to school operations within a centrally determined framework on goals, policies, curriculum, standards, and accountability.” Selain definisi tersebut Malen dalam World Bank (2008, 2) menyatakan bahwa:
school-based management can be viewed conceptually as a formal alteration of governance structures, as a form of decentralization that identifies the individual school as the primary unit of improvement and relies on the redistribution of decision-making authority as the primary means through which improvement might be stimulated and sustained.

World Bank (2008, 2) menyatakan bahwa MBS memindahkan tanggung jawab, dan pengambilan keputusan otoritas atas, operasi sekolah dari Pemerintah Pusat ke kepala sekolah, guru, dan orang tua, dan kadang-kadang untuk siswa sekolah dan anggota masyarakat lainnya. Namun, pelaksana tingkat sekolah tersebut tetap harus sesuai atau beroperasi dalam serangkaian kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Program MBS ada dalam berbagai bentuk, baik dalam hal yang memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan dan dalam hal tingkat pengambilan keputusan yang diserahkan ke tingkat sekolah. Pada saat Pemerintah mentransfer program untuk kepala sekolah atau guru, disisi lain yang lain mendorong atau memberi mandat kepada orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam komite sekolah (atau sekolah dewan atau komite manajemen sekolah). Secara umum, program MBS mengalihkan otoritas atas satu atau lebih dari kegiatan berikut: alokasi anggaran, pengangkatan dan pemberhentian guru dan staf sekolah lainnya, pengembangan kurikulum, pengadaan buku pelajaran dan materi pendidikan lainnya, perbaikan infrastruktur, dan pemantauan dan evaluasi kinerja guru dan hasil belajar siswa.
Terminologi MBS diakomodir pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Kemendiknas menyatakan bahwa pada hakikatnya adalah penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
MBS merupakan model manajemen yang menawarkan keleluasaan pengelolaan sekolah oleh sekolah itu sendiri untuk mengelola sumber daya dan sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah. Otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan. Kemampuan tersebut meliputi kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, berdemokrasi/menghargai perbedaan pendapat, memobilisasi sumber daya, memilih cara pelaksanaan yang terbaik, berkomunikasi yang efektif, memecahkan persoalan-persoalan sekolah, adaptif dan antisipatif, bersinergi dan berkolaborasi, dan memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan pengertian diatas, pengembangan manajemen berbasis sekolah semestinya mengakar di sekolah, terfokus di sekolah, terjadi di sekolah, dan dilakukan oleh sekolah. Untuk itu, penerapan manajemen berbasis sekolah memerlukan konsolidasi manajemen sekolah.
Konsolidasi manajemen diperlukan karena kepercayaan melalui desentralisasi harus ditindaklanjuti dengan usaha peningkatan mutu sekolah. Termasuk dalam usaha itu adalah penyusunan kurikulum berbasis sekolah. Desentralisasi ke tingkat sekolah menuntut manajemen sekolah, baik kepala sekolah maupun tenaga pendidik, harus mampu menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan sekolahnya dan tidak selalu bergantung pada Pemerintah Pusat.

B.  Kurikulum Berbasis Sekolah
Secara etimologis, istilah kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa Yunani, yaitu curir yang artinya pelari dan curere yang berarti tempat berpacu. Kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari dari garis start sampai pada garis finish untuk memperoleh medali atau penghargaan. Jarak yang harus ditempuh kemudian diubah menjadi program sekolah dan semua orang yang terlibat didalamnya (curriculum is the entire school program and all the people involved in it).
Secara terminologis, kurikulum (dalam pendidikan) adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan peserta didik disekolah untuk memperolah ijazah (Ragan dalam Arifin, 2013). Selanjutnya, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 19 mengemukakan pengertian kurikulum, yakni kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan landasan yuridis tersebut diketahui bahwa tujuan penyusunan kurikuum adalah agar mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam usaha tersebut, proses penyusunan perlu memperhatikan lingkungan sekolah sebagai penyelenggara utama pembelajaran. Sekolah diasumsikan dapat mengetahui kebutuhan anak didiknya sehingga perlu melibatkan guru dan kepala sekolah untuk merencanakan pembelajaran yang paling sesuai.
Keterlibatan guru dan sekolah sekaligus menjadi motivasi aktualisasi diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Asumsi ini tidak lepas dari kelemahan sistem pendidikan tersentralisasi yang tidak memberikan ruang yang leluasa bagi guru dalam mengaktalisasikan dirinya. Asumsi ini selaras dengan pendapat Marsh dalam dalam Gopinathan & Deng (2006) yang menyatakan bahwa pada model pengembangan kurikulum secara “top-down atau tersentralisasi memiliki kelemahan antara lain “ignore classroom teachers and provide them with little incentive, involvement, and job satisfaction.”
Selain itu, Li (2006) juga menyatakan “primarily based on the assumption that teachers’ involvement in curriculum development would enhance their level of professionalism and result in more relevant and workable curriculum innovation.” Pendapat Lin tersebut memberikan asumsi dasar kurikulum berbasis kelas dengan melibatkan guru sehingga dapat meningkatkan profesionalismenya dan dapat menghasilkan kurikulum yang lebih relevan dan mudah dilaksanakan. Senada dengan pendapat tersebut, Gopinathan & Deng (2006) menyatakan bahwa “School-Based Curriculum Development (SBCD) is thus principally a way to develop teachers’ professional competence and empower them.”
Setelah memahami dasar pengembangan kurikulum berbasis kelas, para pakar pendidikan selanjutnya membuat definisi mengenai pengembangan kurikulum berbasis sekolah. Marsh dalam Gopinathan & Deng (2006) menyatakan bahwa “SBCD can be viewed as the opposite of centrally based curriculum development, and as a “rallying cry” for the active involvement of teachers in designing, planning, implementing, and evaluating curriculum materials within particular school.” Pandangan tersebut menggambarkan anti tesis pengembangan kurikulum yang tersentralisasi dan desakan agar guru turut aktif mendesain, merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kurikulum. Definisi lain disampaikan oleh Skilbeck dalam Gopinathan & Deng (2006) bahwa “School-Based Curriculum Development (SBCD) sebagai “the planning, design, implementation and evaluation of a program of students’ learning by the educational institution of which those students are members.
Walaupun SBCD dibangun dengan dasar desentralisasi keterlibatan guru, terdapat beberapa halangan dalam mengimplementasikan SBCD. Lin (2006) setelah melakukan penelitian implementasi pada Taman Kanak-kanak (kindergarten) di Hongkong menyebutkan beberapa penghalang dalam menerapkan SBCD. Penghalang tersebut antara lain: (1) lack of curriculum experts and their guidance; (2) shortage of resources for curriculum development; (3) teachers being under-qualified to develop school-based curriculum; (4) kindergarten management’s overlook on SBCD.
Penghalang penerapan SBCD yang disajikan Lin (2006) di atas selaras dengan penelitian sebelumnya yang menyebutkan tantangan penerapan SBCD di Cina menurut Wu (1999). Wu (1999) menyatakan bahwa secara umum tantangan penerapan SBCD pada sistem pendidikan di Cina antara lain adalah: (1) the highly centralized Chinese system and decentralization needs of SBCD are constitutionally opposite to each other; (2) schools and their teaching staff lack of professional consciousness and abilities for SBCD; (3) the shortage of curriculum experts will be an unsolvable problem in a short time; (4) poor school resources and weak teacher qualifications will inevitably put a ceiling on the SBCD.

C.  Implementasi Kurikulum Berbasis Sekolah di Indonesia
1.    Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta munculnya isu-isu nasional maupun internasional merupakan dimensi-dimensi yang harus diperhatikan dalam system pendidikan nasional khususnya pada Kurikulum Berbasis Kompetensi. Perkembangan tersebut akhirnya menuntut perubahan dalam paradigm pendidikan di Indonesia, yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi, yang semula pemerintah yang berperan (governmental role) menjadi masyarakat yang berperan (community role), dan semula berpusat pada guru (teacher centered) menjadi berpusat pada anak (child centered).
Untuk mencapai visi dan tujuan pendidikan nasional serta standar kompetensi lulusan sesuai dengan mutu/standar nasional pendidikan, guru perlu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif bagi terlaksananya kurikulum yang sesuai dengan potensi sekolah. Kurikulum tersebut adalah kurikulum berbasis kompetensi yaitu suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan dan penguasaan kompetensi bagi peserta didik melalui berbagai kegiatan dan pengalaman sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, orang tua, dan masyarakat, baik untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, memasuki dunia kerja maupun sosialisasi dengan masyarakat (Arifin, 2013). Implementasi KBK dapat menumbuhkan sikap mandiri, tanggung jawab, dan partisipasi aktif peserta didik untuk belajar menilai dan mempengaruhi kebijakan umum, serta memberanikan diri tampil dalam berbagai kegiatan. KBK memberikan keleluasaan pada sekolah untuk menyusun dan mengembangkan silabus mata pelajaran sesuai dengan potensi sekolah, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik. Silabus dikembangkan oleh tiap sekolah sehingga memungkinkan keseragaman kurikulum antar sekolah atau wilayah tanpa mengurangi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Pada dasarnya, kompetensi adalah integrasi pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Selanjutnya Arifin (2013) juga mengemukakan bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Dasar pemikiran untuk menggunakan kompetensi dalam kurikulum adalah:
a.       Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks
b.      Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten
c.       Kompetensi merupakan hasil belajar (learning outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran
d.      Keandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur
e.       Kompetensi berorientasi pada hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya
f.       Kompetensi merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan peserta didik dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah, sekaligus menggambarkan kemajuan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran pada periode tertentu.
Sesuai dengan kondisi negara, kondisi sekolah, kebutuhan mssyarakat, dan berbagai perkembangn serta perubahan yang sedang berlangsung dewasa in, maka dalam pengembangan kurikulum berbasis kompetensi ini perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut.
a.       Keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur. Diamana keyakinan dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat berpengaruh pada sikap dan arti kehidupannya. Keimanan, nilai-nilai, dan budi pekerti luhur perlu digali, dipahami, dan diamalkan oleh peserta didik.
b.      Penguatan integritas nasional. Penguatan ini dicapai melalui pendidikan yang memberikan pemahaman tentang masyarakat indonesia yang majemuk dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia dalam tatanan peradaban dunia yang multikultur dan multibahasa.
c.       Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestika sangat dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum dan hasil belajar.
d.      Kesamaan memperoleh kesempatan. Penyediaan tempat yang memberdayakan semua peserta didik untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh peserta didik dari berbagai kelompok seperti kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat, dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.
e.       Abad pengetahuan dan teknologi informasi. Kemampuan berfikir dan belajar dengan mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk menguasai situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian merupakan kompetensi penting dalam menghadapi abad ini.
f.       Pengembangan keterampilan hidup. Kurikulum perlu memasukkan unsur keterampilan, sikap, dan perilaku adaptif, kooperatif, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan dan tuntutan kehidupan sehari-hari secara efektif serta dapat pula mengintegrasikan unsur-unsur penting dalam menunjang kemampuan untuk bertahan hidup.
g.      Belajar sepanjang hayat. Pendidikan berlanjut sepanjang kehidupan manusia yakni untuk mengembangkan, menambah kesadaran, dan belajar memhami dunia  yang selalu berubah dalam berbagai bidang. Kemampuan belajar sepanjang hayat dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan non-formal, serta pendidikan alternatif yang diselenggarakan baik pemerintah maupun oleh masyarakat.
h.      Berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif. Dalam rangka mencapai penilaian tersebut, maka upaya dalam memandirikan peserta didik untuk belajar, bekerja sama, dan menilai diri sendiri sangat perlu diutamakan agar peserta didik mampu membangun pemahaman dan pengetahuannya.
i.        Pendekatan menyeluruh dan kemitraan. Semua pengalaman belajar dirancang secara berkesinambungan dalam tingkat sekolah, sehingga pendekatan yang digunakan dalam mengorganisasi pengalaman belajar tersebut berfokus pada kebutuhan peserta didik yang bervariasi dan mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu. Keberhasilan pencapaiannya menuntut kemitraan dan tanggungjawab bersama dari peserta didik, guru, sekolah, orang tua, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri, dan masyarakat.

Kurikulum berbasis kompetensi merupakan kerangka inti yang memiliki empat komponen utama. Komponen-komponen itu meliputi: (1) kurikulum dan hasil belajar, (2) penilaian berbasis kelas, (3) kegiatan belajar mengajar, dan (4) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah. Apabila digambarkan maka:

Kurikulum dan Hasil Belajar
Penilaian Berbasis Kelas
Kegiatan Belajar Mengajar
Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah
Komponen KBK

Komponen-komponen kurikulum berbasis kompetensi dijelaskan sebagai berikut.
a.       Kurikulum dan hasil belajar
Kurikulum dan hasil belajar disini memuat perencanaan dalam pengembanagan peserta didik yang perlu dicapai secara keseluruhan sejak lahir sampai dengan 18 tahun. Kurikulum dan hasil belajar ini juga memuat kompetensi-kompetensi, hasil belajar, dan indikator-indikator dari TK dan RA sampai dengan kelas XII.
b.      Penilaian berbasis kelas
Penilaian berbasis kelas memuat prinsip-prinsip, sasaran, dan juga pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang lebih akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik melalui identifikasi kompetensi hassil belajar peserta didik dan pelaporan.
c.       Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar memuat gagasan-gagasan pokok tentang pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang tealh ditetapkan serta gagasan pedagogis dan andragogis yang mengelola pembelajaran agar tidak mekanistik.
d.      Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah
Dalam pengelolaan kurikulum berbasis sekolah ini, didalamnya memuat berbagai macam pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar. Pola disini dilengkapi pula dengan gagasan pembentukan jaringan kurikulum (curriculum council), pengembangan perangkat kurikulum seperti silabus, pembinaan profesional tenaga kependidikan, dan pengembangan sistem informasi kurikulum.

2.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan ayat 2, yaitu:
(1)   Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi (keberagaman) sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Secara umum, tujuan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepala lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus, tujuan penerapan KTSP adalah (1) meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, menggelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia; (2) meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melaalui pengambilan keputusan bersama; dan (3) meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pndidikan yang akan dicapai.
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah., yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Mulyasa (2010) mengemukakan beberapa karakteristik KTSP, yaitu sebagai berikut.
a.       Pemberian otonomi luas kepala sekolah dan satuan pendidikan
b.      Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
c.       Kepemimpinan yang demokratis dan profesional
d.      Tim kerja yang kompak dan transparan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006, prinsip-prinsip pengembangan kurikuum adalah sebagai berikut.
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
b.      Beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.       Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Sejauh ini, kurikulum berbasis sekolah menjadi harapan agar dapat meningkatkan mutu pendidikan. Filosofi desentralisasi kewenangan melalui konsep Manajemen Berbasis Sekolah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum. Berdasarkan pembahasan di atas, simpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut
1.    MBS menjadi landasan pengembangan kurikulum berbasis sekolah seiring dengan kewenangan yang didesentralisasi ke tingkat sekolah
2.    Kurikulum tersentralisasi dianggap memiliki kelemahan yaitu minimnya keterlibatan guru dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum.
3.    Kurikulum berbasis sekolah diasumsikan dapat meningkatkan keterlibatan guru sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan terbangun kurikulum yang relevan.
4.    Terdapat hambatan implementasi kurikulum berbasis sekolah antara lain: keterbatasan tenaga ahli; kekurangan sumber daya; kompetensi guru dibawah kualifikasi, dan;  ketidakpedulian manajemen sekolah.
5.    Implementasi kurikulum berbasis sekolah di Indonesia antara lain adalah pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
6.    KBK memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan sekolah.
7.    KTSP memberikan kepercayaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menyusun dan melaksanakan kurikulum operasional.

B.  Saran
Berdasarkan pembahasan dan simpulan di atas, saran yang dapat diberikan terkait dengan kurikulum berbasis sekolah adalah sebagai berikut.
1.    Kepercayaan berupa desentralisasi pendidikan termasuk penyusunan kurikulum merupakan kesempatan yang baik bagi sekolah untuk meningkatkan mutu. Oleh karena itu kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh segenap pihak sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah agar menyamakan visi demi peningkatan mutu pendidikan.
2.    Guru-guru perlu diberi motivasi agar bersedia menyusun dan mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah serta masyarakat.
3.    Guru sebagai agen utama kurikulum berbasis sekolah perlu dikembangkan kompetensinya melalui pemberian seminar, workshop, dan pelatihan oleh tenaga ahli dibidang pengembangan kurikulum.
4.    Manajemen sekolah secara aktif menggali sumber daya yang dapat mendukung implementasi konsep kurikulum berbasis sekolah.


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. 2013. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum: Konsep, Teori, Prinsip, Prosedur, Komponen, Pendekatan, Model, Evaluasi & Inovasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Caldwell, Brian J. 2005. School-Based Management. Paris: The International Institute for Educational Planning.
Gopinathan, S, & Deng, Z. 2006. Fostering School-Based Curriculum Development in The Context of New Educational Initiatives in Singapore. Proquest Research Library (http://search.proquest.com), diakses pada 10 November 2013)
Mulyasa, E. 2010. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Panduan Praktis. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Li, H. 2006. School-Based Curriculum Development: An Interview Study of Chinese Kindergartens. Early Chilhood Educational Journal, dalam Proquest. (http://search.proquest.com), diakses pada 10 November 2013)
The World Bank. 2008. What is School-based Management?. Washington DC: The World Bank.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.